Tentang keutamaan membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi)
Di dalam hadis yang lain beliau bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi)
Apakah tetap dapat keutamaan di atas meski membacanya tidak rampung?
Wallahua’lam, berdasarkan keterangan dari teks (zhohir) hadis, keutamaan di atas hanya di dapat oleh mereka yang dapat membaca surat Al Kahfi dengan sempurna. Karena tidak dinamakan membaca surat kecuali bila seorang membacanya secara utuh.
Jika sebagian sudah cukup untuk mendapatkan keutamaan di atas, redaksi hadis akan berbunyi “ba’du suroti Al Kahfi“; “siapa yang membaca sebagian surat Al Kahfi….” Namun kenyataannya tidak demikian, hadis di atas tegas menyatakan “man qoro-a surota Al Kahfi” ; siapa yang membaca surat Al Kahfi… Artinya secara utuh, dialah yang akan mendapatkan pahala di atas. Dalam memberlakukan pahala, kita harus seutuhnya mengikuti dalil. Karena persoalan pahala dan dosa adalah persoalan tauqifi (hanya bisa diketahui melalui wahyu).
Read more https://konsultasisyariah.com/36102-baca-surat-al-kahfi-tidak-rampung-tetap-dapat-keutamaan.html
No comments:
Post a Comment
Tulis komentar Anda disini