TRANSLATE ARTIKEL INI KE DALAM BAHASA LAIN DENGAN MENGKLIK PILIH BAHASA DIBAWAH

Thursday 30 March 2023

Sang Gula - Abu Hamzah Muhammad Bin Maimun As-Sukkari

 

Abu Hamzah Muhammad Bin Maimun As-Sukkari rahimahullah adalah seorang ulama kaum muslimin. Beliau bernama Imam Muhammad bin Maimun Abu Hamzah, Sang Gula.

 

Mengapa beliau dijuluki dengan “sang gula”??

 

Mari kita simak keterangan Imam Adz Dzahabi:

Beliau dijuluki dengan As-Sukkary (nisbah kepada sukkar yang artinya gula) bukan karena beliau penjual gula akan tetapi karena manisya tutur kata beliau.

(Siyar A’laamin Nubalaa’ 7/386)

 

Benar memang, saat telinga ini disapa dengan rangkaian kata yang penuh dengan kesantunan dan kelembutan, maka akan terasa manis di dalam jiwa, rasa yang lebih manis dari gula dan madu.
Bukankah sesendok gula yang disajikan dengan umpatan dan cacian akan terasa pahit di dalam hati?

 

“Kata-kata yang baik adalah sebuah sedekah.”

Sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam Shahih Bukhari dan Muslim.

 

Dikisahkan seorang tetangga Abu Hamzah As Sukkary, dikarenakan hajat yang mendesak, ingin menjual rumahnya. Sampai ada orang yang tertarik. Yang tertarik bertanya, berapa harga rumahnya? Harganya 4000 dirham.

Lalu dikatakan kepadannya, "Rumahmu itu tidak segitu harganya!.

2000 dirham untuk harga rumah dan 2.000 lagi untuk harga bertetangga dengan Abu Hamzah As-Sukkari." Jawabnya.

 

"Anda harus bayar ketika saya harus pindah dan menjauh dari Abu Hamzah. Susah punya tetangga yang tutur katanya manis, baik, rajin ibadah, berilmu, bisa nanya, berinteraksinya dengan sunnah Nabi Muhammad SAW,"

Sampailah berita tersebut kepada Abu Hamzah As-Sukkary. Lalu beliaupun memberikan kepada tetangganya tersebu 4.000 dirham dan mengatakan, "Tinggallah disini dan janganlah engkau jual rumahmu!

 

"Abu Hamzah itu diriwayatkan kalau ada tetangga yang sakit itu beliau bantu pengobatannya. Kalau kita kan di level kirim buah ya, kita sering kali jangankan bantu, jenguk saja lupa kita,"

 

Betapa luar biasanya memiliki tetangga yang shalih…

 

(Terinspirasi oleh Faidah Syaikh Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz As Sindi)

Muhammad Nuzul Dzikri,  حفظه الله تعالى

 

 

 

 

Wednesday 29 March 2023

Seputar Tentang Puasa Ramadhan dan Tuntunan Ibadah Puasa Ramadhan


Puasa adalah ibadah yang dilaksanakan dengan jalan meninggalkan segala yang menyebabkan batalnya puasa sejak terbit fajar hingga tebenam matahari. Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang agung. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Islam itu didirikan di atas lima sendi: Bersaksi tiasa sesem-bahan yang hak melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji ke Baitullah." (Muttafaq 'alaih)

 

Golongan Manusia dalam berpuasa

 

Puasa diwajibkan kepada setiap muslim, baligh, mampu dan bukan dalam keadaan musafir (bepergian).

 

Orang kafir tidak diwajibkan ber-puasa dan jika ia masuk Islam tidak diwajibkan mengqadha' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya selama ia belum masuk Islam.

 

Anak kecil dibawah usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan untuk dibiasakan berpuasa.

 

Orang gila tidak wajib berpuasa dan tidak dituntut untuk mengganti puasa dengan memberi makan, walaupun sudah baligh. Begitu pula orang yang kurang akalnya dan orang pikun.

 

Orang yang sudah tidak mampu untuk berpuasa disebabkan penyakit usia lanjut, sebagai pengganti puasa ia harus memberi makan untuk setiap hari satu orang miskin (membayar fidyah).

 

Bagi seseorang yang sakit dan penyakitnya masih ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan, jika ia merasa berat untuk menjalankan puasa maka dibolehkan baginya tidak berpuasa tetapi harus mengqadha'- nya setelah sembuh.

 

Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika dengan puasa ia merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya dan kesehatan anaknya, maka dibolehkan tidak berpuasa dan kemu-dian mengqadha' nya di hari yang lain.

 

Wanita yang sedang dalam keadaan haidh atau dalam keadaan nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha 'nya pada hari yang lain.

 

Orang yang terpaksa berbuka puasa karena hendak menyelamatkan orang yang hampir tenggelam atau terbakar, maka ia hendaknya mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.

 

Bagi musafir boleh memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa. Jika memilih tidak berpuasa maka ia harus mengqadha' nya di hari yang lain. Hal ini berlaku bagi musafir sementara , seperti berpergian untuk melaksanakan umrah, atau musafir tetap , seperti sopir truk dan bus (luar kota), maka bagi mereka boleh tidak berpuasa selama mereka tinggal di daerah (negeri) orang lain dan harus mengqadha'nya.

 

Beberapa Rukhsah Yang Tidak Membatalkan Puasa

 

Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang membatalkan puasa di sebabkan lupa atau tidak mengerti ataupun tidak sengaja, maka puasa-nya tidak batal. Berdasarkan ayat, yang artinya: "Ya Tuhan kami, jangan-lah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (Al-Baqarah: 286), "Dan tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya tetapi (yang ada dosanya) adalah yang disengaja di hatimu." (Al-Ahzab: 5)

 

Jika orang yang sedang berpuasa makan dan mimun karena ia yakin bahwa matahari telah terbenam, maka puasanya tidak batal; dan tidak batal pula puasa orang yang makan dan minum karena yakin bahwa fajar belum terbit (padahal yang sebenar-nya waktu sahur telah habis, red).

 

Jika orang yang sedang berpuasa berkumur, lalu masuk sebagian air ke dalam tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Dan tidak batal puasa seseorang yang ketika tidur bermimpi (hingga keluar mani), karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut batal.

 

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

 

Melakukan jima' (hubungan intim suami istri) pada siang hari Ramadhan bagi yang sedang berpuasa, maka wajib mengqadha' puasanya dan membayar kafarah mughallazhah (denda berat) yaitu dengan memer-dekakan seorang hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan hamba sahaya maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu, maka ia berkewajiban memberi makan enam puluh orang miskin.

 

Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul dan lain-lainnya.

 

Makan minum atau menghisap sesuatu, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.

 

Menyuntikan obat yang dapat mengenyangkan dan dapat menahan rasa lapar, karena melakukan itu berarti sama dengan minum. Sedang menyuntikkan obat yang tidak me-ngenyangkan, maka hal tesebut tidak membatalkan puasa, walaupun disuntikkan pada otot atau urat nadi, baik terasa di kerongkongan atau tidak.

 

Keluar darah haidh dan nifas

Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa. Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian hijamah.

 

Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya.

 

Transfusi darah sebagai pengganti darah yang keluar, seperti seseorang yang sedang berpuasa terluka (kecelakaan dan sejenisnya) yang mengakibatkan keluarnya darah.

 

Memanfaatkan Moment Ramadhan

 

Pertama-tama yang perlu diingat bahwa kita berpuasa bukan sekedar mengikuti adat dan kebiasaan yang berlaku. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa untuk memperoleh ampunan Allah atas dosa-dosanya yang telah lalu melalui puasa, syaratnya ada dua iman dan ihtisab . Iman dalam arti percaya kepada Allah dan apa-apa yang disediakan olehNya berupa pahala bagi orang-orang yang berpuasa. Dan ihtisab yang berarti semata-mata karena Allah dan mengharap pahalaNya, bukan karena riya, sum'ah, pamer dan ingin dipuji, bukan pula kerena harta dan kedudukan.

Kemudian jangan sampai kita keluar dari bulan puasa dengan tangan kosong. Malamnya hanya diisi dengan canda tawa, bermain dan begadang, sementara siang harinya tidur pulas karena kelelahan dan kantuk yang berat.

 

Hari-hari Ramadhan penuh pahala tak terbilang, malamnya malam yang disaksikan. Tatkala datang hilal (Ramadhan), hendaknya kita dalam keadaan siap untuk sungguh-sungguh dalam menyambutnya, serta kita isi bulan itu dengan ketaatan dan ibadah, agar kelak mendapatkan kemenangan dan kenikmatan. Jangan sampai ketika Ramadhan datang, kita dalam keadaan lengah tanpa persiapan apa-apa. Nabi n telah memperingatkan kita dengan sabdanya, artinya: "Sungguh celaka orang yang sempat mendapati Ramadhan, kemudian taatkala ia berlalu Allah masih juga belum mengampuninya." (HR. At-Tirmidzi dan Hakim)

 

Di samping memperbanyak ibadah, bulan Ramadhan merupakan ajang yang sangat pas untuk berhenti dari berbagai perbuatan negatif, (yang mungkin dianggap sepele), padahal efeknya tidak tidak bisa dianggap remeh, seperti ;

 

Merokok, jika pada siang harinya kita bisa menahan dari makan, minum dan juga merokok, maka seharus pada malamnya harus bisa manahan dari menghisapnya.

 

Mendengarkan musik dan lagu-lagu, ini dapat merusak hati, apalagi lagu-lagu tentang nafsu dan syahwat, ia akan mengurangi rasa malu dan cemburu.

 

Menonton film atau sinetron, dan acara-acara lain yang tidak bermanfaat.

 

Terlalu banyak bergurau dan tertawa, karena dapat membuat hati menjadi keras, serta bisa memalingkan dari dzikrullah.

 

Bergaul dengan orang yang buruk perangai, jika kita ikut-ikutan mereka ma-ka tak ada bedanya kita dengan mereka.

 

Pergi ke pasar/supermaket, mall dan sejenisnya. Jangan sampai terlalu sering pergi kesana, terkecuali jika ada keperluan untuk belanja. Pasar termasuk tempat buruk di muka bumi yang disana sering terjadi banyak fitnah.

 

Berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram, kerena ia mamancing tindakan keji yang dapat menda-tangkan murka Allah. Juga sebisa mungkin hindari ikhtilat yaitu campur baurnya laki-laki dan perempuan dengan bebas.

 

Kemungkaran seputar lisan, seperti ghibah (menggunjing), dusta, fitnah, adu domba dan sebagainya. Semua itu dapat mengurangi dan bahkan menghilangkan pahala puasa.

 

Mari kita merenungkan bagaimana kaum salaf para pendahulu kita menjaga waktunya, padahal mereka adalah ma-nusia pilihan yang sangat di kenal keshalehannya. Barangkali saja dapat mengetuk pintu hati kita untuk memperbaiki ketaatan kita kepada Allah:

 

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam orang yang paling mulia di muka bumi tidak pernah meninggalkan shalat malam hingga kaki beliau bengkak.

 

Abu Bakar Radhiallaahu 'anhu, sosok yang banyak menangis terutama dikala shalat dan membaca Al Qur'an.

 

Umar bin Khaththab Radhiallaahu 'anhu dipipinya ada bekas garis kehitaman karena sering menangis.

 

Utsman bin Affan Radhiallaahu 'anhu pernah meng-khatamkan Al Qur'an dalam satu raka'at.

 

Suatu ketika Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu 'anhu menangis di mihrabnya, hingga air mata membasahi jenggotnya seraya mengatakan: "Wahai dunia pergilah engkau! Sungguh engkau telah aku talak tiga dan tidak ada rujuk lagi."

 

Imam Qatadah selalu mengkhatamkan Al-Qur'an tiap pekan, ketika Ramadhan beliau khatam tiap 3 hari, dan di sepuluh terakhir tiap hari.

 

Imam Sufyan Ats-Tsauri pernah menangis keluar darah karena takut kepada Allah.

Said bin Musayib yang tidak pernah ketinggalan shalat berjama'ah selama empat puluh tahun.

 

(Dept. Ilmiah)

 

Tuesday 28 March 2023

QADLA, KAFFARAT DAN MEMBERI MAKANAN (Tanya Jawab Seputar Ramadhan)

 

Oleh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


 

Qadla Bagi Yang Tak Berpuasa Beberapa Tahun Ramadhan

 

Tanya :

Bagaimana seorang muslim yang tak menjalankan ibadah puasa beberapa bulan Ramadlan dari beberapa tahun padahal dirinya telah wajib, maka mestikah ia qadla jika taubat ..?

 

Jawab :

Yang benar, qadla tak wajib baginya bila ia telah bertaubat, sebab setiap ibadah yang sudah tentu waktunya bila sengaja ditangguhkan tanpa alasan yang dibenarkan syara', maka mengqadlanya tak akan diterima Allah. Oleh sebab itu, hendaklah ia bertaubat kepada-Nya dengan cara memperbanyak amal sholeh. Barang siapa bertaubat, niscaya Allah menerimanya.

 

 

Qadla Bagi Yang Tak Berpuasa Beberapa Hari Karena Tidak Tahu

 

Tanya :

Wajibkah qadla bagi yang tidak berpuasa beberapa hari Ramadlan tanpa alasan yang dibenarkan karena ia buta atas wajibnya berpuasa .? Juga bagaimana hukum berpuasa bukan karena ibadah, tetapi karena ikut-ikut orang berpuasa .?

 

Jawab :

Memang ia wajib qadla atas puasa yang ditinggalkannya, sebab ketidaktahuan-nya tidak bisa menggugurkan wajibnya berpuasa, yang gugur hanya dosanya. Ia tak berdosa karena tak berpuasa, tetapi tetap wajib qadla.

 

Mengenai pertanyaan kedua tentang orang berpuasa karena ikut-ikutan kepada mereka yang berpuasa, maka puasanyat tetap sah, sebab ia memegang niatnya, yakni berbuat seperti apa yang dilakukan kaum muslimin. Kaum muslimin berbuat seperti itu dalam rangka ibadah. Tetapi perlu dijelaskan kepadanya, bahwa puasa itu ibadah. Orang tidak makan, tidak minum dan meninggalkan syahwatnya mesti semata-mata untuk Allah, sebagaimana dikatakan dalam hadits qudsi bahwa yang berpuasa itu telah meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.

 

 

Wajibkah Qadla Bagi Yang Tak Pernah Berpuasa Padahal Telah Berusia 27 Tahun

 

Tanya :

Saya seorang pemuda berusia 27 tahun yang telah jauh tersesat. Sekarang telah benar-benar bertaubat kepada Allah, namun pada saat ini belum sempat berpuasa, apakah saya wajib mengqadlanya ..?

 

Jawab :

Seorang lelaki yang mengaku dirinya tersesat dan lalu diberi hidayah oleh Allah, maka kami mohon kepada-Nya, semoga ia diberi keteguhan agar selalu mampu menghadapi hawa nafsu dan syaitan. Hal itu merupakan ni'mat Allah. Tidak ada yang memahami kesesatan selain yang mengalaminya setelah ia mendapatkan hidayah.

 

Orang tak akan tahu batas keislaman kecuali bila mengetahui batas kekafiran. Kami sampaikan kepada lelaki seperti itu : "Semoga ananda mendapatkan anugrah Allah agar tetap dalam pendirian (istiqamah). Juga kita memohon kepada-Nya agar kita diberi keteguhan dalam menjalankan kebenaran dan ketaatan yang pernah kita tinggalkan ; puasa, shalat, zakat atau lainnya, namun tak perlu diqadla, sebab sudah tertambal taubat. Jika ananda telah bertaubat kepada Allah lalu beramal sholeh, maka cukuplah hal itu sebagai pengganti yang hilang. Hal ini merupakan hal yang perlu diketahui yakni kaidah : "Ibadah yang terikat oleh waktu dilakukan di luar waktunya, maka ibadah tersebut tidak sah, seperti shalat dan puasa".

 

Jika seseorang sengaja tak akan shalat hingga habis waktunya, lalu ia datang bertanya apakah ia wajib mengqadlanya, tentu kami akan jawab tidak bisa di qadla. Hal ini berlaku pula dalam puasa. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barang siapa yang beramal tanpa ada perintah kami, maka tertolaklah amalnya".

 

Jika kamu menangguhkan ibadah yang sudah tentu waktunya, lalu setelah habis waktunya baru dilaksanakan, berarti kamu telah berbuat sesuatu yang tidak dicontohkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, batal dan tak bermanfaat. Lain halnya dengan yang lupa, maka ia berhak mengqadlanya, berdasarkan hadits :

"Artinya : Barang siapa tidur hingga tak shalat atau lupa shalat, hendaklah shalat ketika sadar".

Dengan demikian menurut kami, orang yang beralasan meninggalkan shalat ia berhak atas waktunya bila alasannya telah tiada. Karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Hendaklah shalat ketika sadar kembali". Sedangkan orang yang meninggalkan ibadah dengan sengaja hingga waktunya habis, lalu dilaksanakan bukan pada waktunya, maka tidak akan diterima.

 

 

Menangguhkan Qadla Hingga Tiba Ramadlan Berikutnya

 

Tanya :

Bagaimana hukum menangguhkan qadla hingga tiba Ramadlan berikutnya ..?

 

Jawab :

Menurut para ulama, menangguhkan qadla Ramadlan hingga datang Ramadlan berikutnya tidak boleh. Aisyah berkata : "Aku punya kewajiban puasa Ramadlan hanya mampu dibayar pada bulan Sya'ban".  Hal ini menunjukkan bahwa setelah Ramadlan kedua tak ada keringanan lagi. Jika orang berbuat seperti itu, berdosalah ia dan wajib segera membayarnya setelah Ramadlan kedua. Tetapi dalam mengqadlanya ulama berselisih, apakah disamping itu ia wajib mengeluarkan makanan atau tidak .? Maka menurut pendapat yang mashur ia tak wajib mengeluarkannya berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah : 185

 

 

Qadla Bagi Yang Menangguhkannya Hingga Masuk Ramadlan Kedua

 

Tanya :

Seorang wanita tak berpuasa beberapa hari pada Ramadlan lalu dibayarkan pada akhir-akhir Sya'ban. Tinggal satu hari lagi yang mesti diqadlanya, ia kedatangan bulannya (haid) hingga memasuki Ramadlan kedua, maka apa yang mesti dilakukannya ..?

 

Jawab :

Jika wanita tersebut mengaku dirinya sakit hingga tak mampu qadla atas puasanya, hendaklah ia membayarnya ketika sudah mampu karena beralasan walau telah tiba Ramadlan kedua. Jika tak beralasan, berarti telah menghinakan hukum Allah. Ia tak boleh menangguhkan qadla hingga tiba Ramadlan berikutnya. Aisyah berkata : "Aku punya kewajiban yang baru sempat dibayar pada bulan Sya'ban".

 

Oleh karena itu, bagi yang menangguhkan qadla tanpa alasan yang dibenarkan, hendaklah menyadari bahwa dirinya berdosa dan wajib bertaubat dengan segera membayar puasa yang menjadi kewajibannya.

 

 

Puasa Enam Hari Syawal Padahal Punya Qadla Ramadlan.

 

Tanya :

Bagaimanakah kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal padahal punya qadla Ramadlan .?

 

Jawab :

Dasar puasa enam hari Syawal adalah hadits berikut :

"Artinya : Barang siapa berpuasa Ramadlan lau mengikutinya dengan enam hari Syawwal, maka ia laksanakan puasa satu tahun".

Jika seseorang punya kewajiban qadla lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari, maka puasa Syawwalnya tak berpahala, kecuali jika telah mengqadla Ramadlannya.

 

 

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan

 

Tanya :

Bagaimana hukum orang yang bersetubuh di siang hari Ramadhan ..?

 

Jawab :

Jika ia termasuk orang yang boleh berbuka, seperti tengah menempuh suatu perjalanan, maka tidak mengapa bersetubuh. Dan jika keduanya tidak termasuk yang boleh berbuka, maka bersetubuh haram, berdosa serta wajib qadla. Di samping wajib qadla, iapun wajib memerdekakan hamba sahaya ; jika tak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Kewajiban ini berlaku pula kepada istrinya, kecuali jika dipaksa melakukannya.

 

 

Kaffarat Orang Yang Menyetubuhi Istrinya

 

Tanya :

Seorang yang berpuasa telah menyetubuhi istrinya, bolehkah ia memberi makan enam puluh orang miskin sebagai kaffaratnya .?

 

Jawab :

Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan padahal ia sendiri wajib berpuasa, maka ia wajib berkaffarat berupa memerdekakan hamba sahaya ; jika tak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi makan enam puluh orang miskin.

 

Penanya mengatakan : "Bolehkah dirinya berkaffarat dengan cara memberi makan enam puluh orang miskin ?" Kami jawab : "Jika masih kuat berpuasa, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut". Puasa dua bulan akan ringan bila seseorang bertekad ingin melakukannya kecuali jika malas. Segala Puji bagi Allah yang telah menjadikan bagi kita beberapa hal yang jika dilakukan akan dapat menghapus siksa akhirat. Karena itu, kepada saudara penanya, kami sarankan hendaklah saudara berpuasa berturut-turut jika tak ada hamba sahaya untuk di merdekakan. Puasa kaffarat tersebut boleh dilakukan pada musim hujan biar udara dingin dan sejuk. Kewajiban kaffarat tersebut berlaku pula bagi istrinya, jika bersetubuh atas kehendaknya sendiri, kecuali jika dipaksa. Bagi yang dipaksa tak wajib kaffarat dan qadla serta puasanya tetap sempurna.

 

 

Bolehkah Memberi Makan Kepada Selain Kaum Muslimin .?

 

Tanya :

Bolehkah memberi makan kepada selain muslimin dan berpakah macam orang sakit dalam berpuasa .?

 

Jawab :

Pertama, kami kemukakan bahwa sakit itu ada dua macam ; [a] sakit yang bisa diharapkan sembuh, maka hukumnya diterangkan Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 185. Orang yang sakit seperti ini hendaknya menunggu sembuh setelah itu baru berpuasa. Jika diperkirakan bahwa sakitnya akan berkepanjangan dan ternyata ia meninggal dunia sebelum sempat membayar puasanya, maka ia tak wajib mengqadlanya, sebab terburu mati, tak jauh berbeda dengan yang meninggal dunia pada bulan Sya'ban. [b] sakit yang tak kunjung sembuh, seperti kanker atau rematik, mag, pusing atau yang lainnya. Orang yang berpenyakit seperti ini boleh selamanya tak berpuasa dan digantikan kewajibannya dengan memberi makan seorang miskin pada setiap harinya. Yang berpenyakit seperti ini sama kedudukannya dengan orang yang sudah tua renta yang tak sanggup lagi berpuasa. Allah berfirman :

"Artinya : Dan wajib bagi orang berat menjalankannya (jika mereka tida berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin". (Al-Baqarah : 184)

Itulah keringanan pertama bagi yang tak mampu berpuasa, namun akan lebih baik jika mereka tetap berpuasa menurut kelanjutan ayat di atas. Maka dalam hal ini ada pilihan antara berpuasa dan memberi fidyah. Kemudian puasa sendiri wajib pada ayat berikutnya (Al-Baqarah : 185). Dengan demikian Allah menjadikan pemberian makanan sebagai imbangan puasa. Jika seseorang tak mampu berpuasa, baik pada bulan Ramadlan atau sesudahnya, maka kita kembalikan kepada imbangannya yaitu memberi fidyah. Karena itu, fidyah wajib bagi yang sakit tak kunjung sembuh atau kepada yang sudah tua renta yang tak sanggup berpuasa, baik dengan cara langsung diberikan kepada fakir miskin atau mereka yang diundang untuk makan sesuai dengan jumlah hari-hari puasa, seperti yang pernah dilakukan oleh Anas sewaktu tua.

 

Kedua, jika orang yang hendak fidyah masih menemukan orang Islam yang miskin di negerinya, maka berika fidyah tersebut kepada mereka. Jika tidak ada orang Islamnya, maka fidyah hendaknya disalurkan kepada negara Islam yang membutuhkannya.

 

 

Wajib Puasa Tanpa Fidyah

 

Tanya :

Saya nikah dengan seorang wanita yang punya hutang puasa Ramadlan sepuluh hari, apakah saya keluarkan fidyah untuknya karena diketahui ia bukan menjadi tanggunganku atau wajib bagi orang tuanya. Ia sendiri sekarang hamil delapan bulan, wajibkah ia berpuasa .?

 

Jawab :

Bismillahirahmanirrahim. Jika wanita tersebut melahirkan dan habis masa nifasnya, ia wajib berpuasa tanpa fidyah.

 

 

Fidyah Orang Sakit

 

Tanya :

Apakah yang sakit tak kunjung sembuh wajib berpuasa atau fidyah. Jika wajib fidyah, apakah boleh dikeluarkan lebih dulu dan bolehkah diberikan kepada satu orang atau beberapa orang. Jika ia sembuh, wajibkah ia qadla atau tidak .?

[Mahmud Zaky Hawary, Amman]

 

Jawab :

Jika sembuh dari penyakitnya, ia tak wajib berpuasa, sebab telah menunaikan kewajiban dan telah bebas.

 

 

Wajib Qadla Atau Memberi Fidyah Bagi Yang Tak Berpuasa Karena Sakit Terjatuh.

 

Tanya :

Saya terkena musibah sakit terjatuh hingga tak dapat berpuasa Ramadlan karena terus berobat tiga kali sehari. Pernah pula saya puasa dua hari namun tak mungkin meneruskannya. Akan tetapi, saya seorang pensiunan yang bergaji sekitar 83 dinar perbulan dengan seorang istri dan tak ada penghasilan lain, maka bagaimana hukumnya bila saya tak mungkin memberi makan kepad tiga puluh orang miskin selama bulan Ramadlan dan sebanyak apa yang mesti saya keluarkan .?

 

Jawab :

Jika penyakitnya bisa diharapkan sembuh pada suatu hari, maka tunggullah sampai hilang sakitnya lalu berpuasa sebagaimana firman Allah (Al-Baqarah : 185). Dan jika penyakitnya tak ada harapan sembuh, maka wajib mengeluarkan makanan kepada seorang miskin pada setiap harinya atau dibuatkan makanan lalu diundang seorang miskin untuk menikmatinya selama hari-hari puasa yang ditinggalakannya. Dengan demikian, tanggung jawab seseorang terpenuhi. Saya kira hal seperti ini akan mampu dilakukan oleh setiap orang. Jika tak mampu memberikannya selama satu bulan, maka boleh dicicil dalam beberapa bulan sesuai dengan kemampuan.

 

 


Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, hal.227-230, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof,Drs.KH.Masdar Helmy


 

Monday 27 March 2023

Beberapa Hukum Puasa bagi Wanita


Anak perempuan baru baligh (haidh), kemudian karena malu ia tidak berpuasa, maka ia wajib bertobat besar dan mengganti puasa yang ditinggalkannya dan sekaligus memberi makan seorang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkannya sebagai kaffarat atas puasa yang ditinggalkannya apabila hingga datang bulan Rama-dhan berikutnya ia masih belum mengqadha’. Anak tersebut hukumnya seperti wanita yang berpuasa pada hari-hari haidhnya karena malu dan tidak mengqadha’. Lalu jika anak tersebut tidak tahu secara pasti beberapa hari puasa yang ia tinggalkan, maka ia berpuasa hingga merasa yakin bahwa ia telah mengganti semua hari-hari yang ia tinggalkan di masa haidhnya dan belum meng-gantinya hingga beberapa kali Ramadhan, disertai dengan membayar kaffarat atas penangguhannya sebanyak hari puasanya, apakah sekaligus atau bertahap menurut kemampuannya.

Seorang istri hendaknya tidak melakukan puasa (selain puasa Ramadhan) bilamana suaminya hadir (berada di sisinya) kecuali seizinnya. Dan apabila suami bepergian jauh, maka tidak apa-apa istri berpuasa sunnah.

Wanita haidh, apabila telah melihat cairan kental putih -yaitu cairan yang keluar dari rahim setelah masa haidh selesai- yang diketahui oleh setiap wanita sebagai tanda haidh sudah bersih, maka ia berniat puasa semen-jak di malam hari. Jika wanita belum bisa mengenal tanda kesuciannya, maka hendaknya ia mencolekkan kapas atau semisalnya pada vaginanya, maka jika kapas itu bersih, berarti ia telah suci dan harus berpuasa; kemudian, apabila darah haid berulang lagi, maka ia berbuka, sekalipun keluar hanya sedikit atau berupa warna keruh, karena hal itu membatalkan puasa selagi keluarnya masih pada hari atau masa haidh.Dan kalau terhentinya darah haidh itu terus berlanjut hingga matahari terbenam sedangkan ia telah berniat puasa di malam harinya, maka puasanya sah. Dan Wanita yang merasakan ada darah keluar, namun tidak keluar kecuali sesudah matahari terbenam, maka puasanya sah untuk hari itu.

Wanita haidh atau nifas yang darahnya berhenti (suci) di malam hari Ramadhan, lalu ia berniat puasa, kemudian fajar terbit sebelum ia mandi, maka menurut seluruh ulama sah puasanya.

Wanita yang telah mengetahui kebiasaan waktu datang haidhnya di esok hari, maka ia tetap berpuasa dan tidak boleh membatalkan sebelum melihat adanya darah.

Yang afdhal bagi wanita haidh adalah membiarkan kebiasaan haidhnya dan rela terhadap ketetapan Allah terhadap dirinya, tidak melakukan sesuatu untuk –mencegah haidhnya, dan selayaknya ia berbuka di masa haidhnya serta mengqadha’ (mengganti) puasanya sesudah itu. Demikianlah yang dilakukan oleh istri-istri Rasulullah SAW dan istri-istri para generasi salaf. Lebih-lebih telah diketahui secara medis bahaya mencegah haidh tersebut, sehingga banyak wanita yang terkena musibah tidak teraturnya masa haidh karenanya. Namun jika ia melakukannya dan minum obat untuk menunda masa haidhnya hingga ia tetap dalam keadaan bersih lagi suci dan berpuasa, maka puasanya sah.

Darah istihadhah (pendarahan pada rahim) tidak mempengaruhi sahnya puasa.

Apabila seorang wanita hamil menggugurkan janin yang telah berbentuk manusia atau sudah mulai berben-tuk, seperti sudah berkepala atau sudah ada tangannya, maka darahnya adalah darah nifas. Tetapi apabila janin itu masih berupa gumpalan darah atau daging dan belum berbentuk manusia maka darahnya adalah darah istiha-dhah (penyakit pendarahan) dan ia wajib berpuasa bila mampu, dan jika bila tidak, maka boleh berbuka tetapi wajib qadha’.Dan demikian pula wajib berpuasa jika ia telah bersih (suci) melalui proses pembersihan. Para ulama telah menyebutkan bahwa janin itu berbentuk menjadi manusia setelah mencapai masa hamil 80 hari.

Apabila wanita nifas telah bersih (suci) sebelum 40 hari maka wajib berpuasa, mandi dan shalat. Tetapi jika darah kembali keluar sebelum 40 hari itu, maka jangan berpuasa, karena masih terhitung darah nifas. Dan jika darah keluar sampai lebih dari 40 hari, maka ia harus berniat puasa dan mandi (menurut Jumhur ulama) dan darah yang keluar diluar batas 40 hari itu termasuk darah penyakit (istihadhah), kecuali bertepatan dengan kebiasa-an waktu haidhnya, maka darah itu berarti darah haidh.

Wanita menyusui apabila telah berpuasa di siang harinya lalu ia melihat tetesan darah di malam harinya, padahal sebelumnya dia adalah bersih (suci), maka puasanya sah.

Yang kuat adalah bahwa wanita hamil dan menyusui itu dikiaskan kepada orang sakit; ia boleh berbuka (tidak puasa) dan kewajibannya hanyalah qadha’ (mengganti puasanya), sama saja apakah tidak puasa karena khawatir terhadap dirinya atau terhadap anaknya. Rasulullah saw telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan puasa dan separuh shalat bagi musafir, dan puasa bagi wanita hamil dan wanita menyu-sui.(104) Apabila wanita hamil berpuasa sedangkan darah keluar darinya, maka puasanya tetap sah dan hal itu tidak mempengaruhi terhadap keabsahan puasanya.

Apabila seorang istri sedang berpuasa disetubuhi oleh suaminya di siang hari atas dasar keridhaannya, maka hukumnya sama dengan suaminya. Adapun kalau ia dipaksa, maka istri wajib menolak ajakannya dengan serius, dan ia tidak wajib membayar kaffarat (bila dipaksa). Ibnu Uqail rahimahullah berkata tentang suami yang menyetubuhi istrinya di siang Ramadhan, sedangkan istri sedang tidur, seraya berkata, “Istri tidak wajib membayar kaffarat. Namun sebagai sikap hati-hati, sebaiknya istri mengganti (qadha’) puasa hari itu di lain hari nanti.”

Hendaknya seorang istri yang mengetahui bahwa suaminya tidak dapat menahan nafsunya berupaya meng-hindar darinya dan tidak berdandan di siang Ramadhan. Dan istri wajib mengganti puasa bulan Ramadan sekalipun tanpa sepengetahuan sang suami, dan tidak disyaratkan adanya izin dari suami untuk melakukan puasa wajib. Dan apabila seorang wanita telah memulai melakukan qadha’ terhadap puasanya, maka ia tidak boleh memba-talkannya tanpa ada uzur syar’i, dan sang suami tidak boleh menyuruhnya berbuka di saat istri sedang meng-qadha’, dan juga tidak ada hak baginya untuk menyetu-buhi istrinya di saat mengganti puasa dan sebagaimana tidak ada hak bagi istri untuk memberikannya.

Adapun puasa sunnah, maka seorang istri tidak boleh melakukannya bila sang suami ada di sisinya, kecuali seizin darinya. Hadits yang bersumber dari Abu Hurairah ra menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wanita tidak boleh melakukan puasa sedangkan suaminya ada di sisinya, kecuali seizin darinya.”

Inilah yang dapat penulis sebutkan tentang beberapa masalah puasa; penulis memohon kepada Allah Ta'ala semoga Dia tetap menolong kita untuk selalu ingat, bersyukur kepada-Nya dan dapat beribadah kepadanya dengan sebaik-baiknya; dan semoga Dia menutup bulan suci Ramadhan dengan ampunan-Nya kepada kita semua dan dibebaskan dari neraka.

Syaikh al-munajjid

 

Beberapa Pengetahuan Penting Seputar Puasa Ramadhan

Keutamaan Berpuasa

1. sebagai Perisai (HR. Bukhari (4/106)dan Muslim no.1400) dari Ibnu Mas'ud
2. Puasa bisa memasukan hamba kedalam surga (HR. Nasa'i, Ibnu Hiban, Al hakim, shahih)
3. Pahala orang yang berpuasa tidak terbatas*
4. Puasa punya dua kegembiraan*
5. Bau mulut orang yang berouasa lebih wangi dari bau misk (HR. Bukhari (4/88)dan Muslim no.1151)
6. Puasa dan Al Qur'an akan memberi syafa'at kepada ahlinya dihari kiamat (HR. Ahmad (6626), Hakim (1/554), Abu Nu'aim (8/161)dari jalan Huyauy bin Abdullah)
7. Puasa Sebagai Kafarat*
8. Pintu Surga Ar Rayyan khusus bagi orang yang berpuasa (HR. Bukhari (4/95)dan Muslim no.1152)

Keutamaan Bulan Ramadhan

1. sebagai Bulan Al Qur'an*
2. Dibelenggu Syetan, ditutup pintu-pintu neraka dan dibukanya pintu-pintu surga*
3. Malam Lailatul Qadar*
4. Pengampunan Dosa (HR. Bukhari (4/99)dan Muslim no.759)
5. DIkabulkannya Do'a dan pembebasan dari api neraka (HR.
Bazzar (3142), Ahmad (2/254) dari jalan amas, abu shalih dan jabir, Ibnu majah (1643))
6. Orang yang berpuasa ramadhan termasuk shidiqin dan syuhada (HR. Ibnu hibban no 11 zawaidnya shahih)

Ancaman bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja :

Dari AbuUmamah Al Bahilirodiyallahu'an, aku pernah mendengar rosulullah sholallahu'alihi wassalm bersabda : "ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dua lenganku, membewaku kesatu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata "naik", Aku katakan aku tidak mampu., "keduanya berkata" "kami akan memudahkanmu" akupun naik hingga sampai kepuncak gunung, ketika itu aku mendengar suara yang keras, akupun bertanya, suara pa ini? mereka menjawab "ini adalah teriakan penghuni neraka", kemudian keduannya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang digantung dengan kaki diatas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. aku bertanya, :siapakah mereka?" keduanya menjawab, "mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum tiba waktu berbuka mereka" (HR. An Nasa'i dalam Al kubra (4/166) dan Ibnu HIbban no.1800 dan Al Hakim (1/430) dari jalan abdirahman bi Yazid bin Jabir .... sanadnya shahih)

Yang Wajib Dijauhi Oleh Orang Yang Berpuasa

1. Perkataan Palsu,
Rosulullah sholallahu'alihi wassalm bersabda : "orang yang berpuasa tapi tidak dapat meninggalkan perkataan dusta dan tetap mengamalkannya, maka tidaklah Allah butuh atas perbuatanya meskipun meningalkan makan dan minumnya (Puasa, pen) (HR. Bukhari (4/99))
2. Perbuatan Sia-sia dan Kotor
Rosulullah sholallahu'alihi wassalm bersabda :"puasa bukanlah dari makan dan minum semata tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji, jika ada yang mencelamu atau berbuat bodoh, katakanlah : Aku sedang berpuasa." (HR. Ibnu Khuzaimah (1996), Al Hakim (1/430-431), sanadnya Shahih


Yang Boleh Dilakukan Oleh Orang Yang Berpuasa


1. Memasuki waktu shubuh dalam keadaaan junub (mimpi basah, sesudah jima')(HR. Bukhari (4/123), Muslim (1109))
2. Bersiwak (HR. Bukhari(2/311), Muslim (252))
3. Berkumur dan Beristinsyaq*
4. Bercengkrama dan Mencium Istri (HR. Bukhari(4/131), Muslim (1106))
5. Mengeluarkan darah dan Suntikan yang tidak mengandung makanan (Fatwa Ulama Abdullah Bin Baz rohimallah)
6. Berbekam (HR Bukhari (4/155 Fathur bari))
7. Mencicipi Makanan tapi tidak sampai kekerongkongan (HR Bukhari (4/15 Fathur bari), Ibnu Abi Syaibah (3/47), Baihaqi (4/261) dari dua jalannya, hadits ini hasan))
8. Bercelak, Memakai tetes mata dan yang lainnya yang masuk kemata (Bukhari (4/153 Faul Bari) dihubungkan dengan Shahih Bukhari (451))
9. Menguyurkan Air Kekepala dan Mandi (HR. Bukhari dalam Shahihnya, Abu Dawud (2365), Ahmad (5/376,380,408,430) sanadnya Shahih


FIDYAH
Allah berfirman : "Dan orang -orang yang tidak mampu berpuasa hendaklah membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" (Al Baqoroh : 184)^

Musafir dan Orang Yang Sakit
Allah berfirman : "Barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingglkan itu pada hari yang lain" (Al Baqarah : 184)^


Malam Lailatul Qadar

1. malam itu lebih baik dari pada seribu bulan (Al Qadr 1-5)
2. pada malam itu segala urusan nan penuh hikah (Ad Dukhan 3-6)
3. waktunya Diriwayatkan dari Nabi shollallahu 'alaihi wassalam, bahwa malam tersebut terjadi pada 21,23,25,27,29 dan akhir malam bulan ramadhan.
4. dimalam ganjil disepuluh hari terakhir (Bukhari (4/225) dan Muslim (1169))
5. jika terluput disepuluh hari terakhir, cari di 7 hari sisanya (Bukhari (4/221) dan Muslim (1165))
6. yaitu pada malam 25,27,29 (Bukhari (4/232))
7. tanda-tandanya pagi hari malam lailatul qadar, matahari terbit tidak ada sinar yang menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi (Muslim 762)
8 malam lailatul qadar adalah malam yang indah cerah, dana tidak panas dan tidak juga dingin, dan keesokan harinya sinar matahari melemah kemerah-merahan (thayalisi (349), Ibnu Kuzaimah (3/231), Bazzar (1/486))

I'tikaf


1. Makna I'tikaf adalah berdiam (tinggal) diatas sesuatu, dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal dimasjid dan menegakkan ibadah didialamnya sebagai mu'takif dan 'aktif
2. Disunnahkan beritikaf dan yang paling utama pada bulan ramadhan disepuluh hari terakhir (Bukhari 4/226 dan Muslim 1173 dari jalan Aisyah)
3. I'tikaf hanya dilakukan dimasjid (Al Baqarah 187)
4. dan dibatasi i'tikaf hanya di tiga masjid, sabda beliau shollallahu 'alaihi wassalam "tidak ada i'tikaf kecuali pada tiga masjid" (shahih dan dishahihkan oleh para imam dan ulama)
5. dperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat
6. Boleh berwudhu didalam masjid dengan wudhu yang ringan (Ahmad (5/364) sanad shahih)
7. Boleh mendirikan tenda atau kemah kecil dibagian belakang masjid tempat dia beri'tikaf, (Bukhari 4/226 dan Muslim (1173)
8. Boleh meletakan kasur atau keranjang ditenda (Ibnu Majah (642) dan Al Baihaqi, sanad hasan oleh Al Bushiri dari dua jalan)
9. Diperbolehkan bagi seorang istri mengunjungi suaminya yang sedang beritikaf dan suami boleh mengantarkan isteri sampai kepintu masjid
10.Seorang istri atau wanita boleh beri'tikaf dimasjid jika aman dari fitnah (fatwa Ulama syaikh Muhammad Nashruddin Al Albani rahimahullah)

* = telah Masyur dikalangan kita
^ = Buka Kembali Tafsirnya

diringkas dari "Shifat Shaum an Nabiyi fii Ramadhan"
Penulis Syaikh Salim bin Ied Al Hilali dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid

Wallahu a'lam bi shawab

Sunday 26 March 2023

Bacaan Waktu Berbuka Puasa Dan Kelemahan Hadits Fadilah Puasa

 


Abdul Hakim bin Amir Abdat


Di bawah ini akan saya turunkan beberapa hadits tentang dzikir atau do'a di waktu berbuka puasa, kemudian akan saya terangkan satu persatu derajadnya sekalian. Maka, apa-apa yang telah saya lemahkan (secara ilmu hadits) tidak boleh dipakai atau diamalkan lagi, dan mana yang telah saya nyatakan syah (shahih atau hasan) bolehlah saudara-saudara amalkan. Kemudian saya iringi dengan tambahan keterangan tentang kelemahan beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa yang sering dibacakan di mimbar-mimbar khususnya di bulan Ramadhan.

HADITS PERTAMA
Artinya :
"Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adalah Nabi SAW apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul 'Alim (artinya : Ya Allah ! untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizkqi dari-Mu kami berbuka. Ya Allah ! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Mengetahui).
(Riwayat : Daruqutni di kitab Sunannya, Ibnu Sunni di kitabnya 'Amal Yaum wa-Lailah No. 473. Thabrani di kitabnya Mu'jamul Kabir).

Sanad hadits ini sangat Lemah/Dloif

Pertama :
Ada seorang rawi yang bernama : Abdul Malik bin Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang sangat lemah.

  1. Kata Imam Ahmad bin Hambal : Abdul Malik Dlo'if
  2. Kata Imam Yahya : Kadzdzab (pendusta)
  3. Kata Imam Ibnu Hibban : pemalsu hadits
  4. Kata Imam Dzahabi : di dituduh pemalsu hadits
  5. Kata Imam Abu Hatim : Matruk (orang yang ditinggalkan riwayatnya)
  6. Kata Imam Sa'dy : Dajjal, pendusta.

Kedua :
Di sanad hadits ini juga ada bapaknya Abdul Malik yaitu : Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits. Imam Daruquthni telah melemahkannya. Sedangkan Imam Ibnu Hibban telah berkata : munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya.

Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, Ibnu Hajar, Al-Haitsami dan Al-Albani, dll.

Periksalah kitab-kitab berikut :

  1. Mizanul I'tidal 2/666
  2. Majmau Zawaid 3/156 oleh Imam Haitsami
  3. Zaadul Ma'ad di kitab Shiam/Puasa oleh Imam Ibnul Qoyyim
  4. Irwaul Gholil 4/36-39 oleh Muhaddist Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

HADITS KEDUA
Artinya :
"Dari Anas, ia berkata : Adalah Nabi SAW : Apabila berbuka beliau mengucapkan : Bismillah, Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rizqika Aftartu (artinya : Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka).
(Riwayat : Thabrani di kitabnya Mu'jam Shogir hal 189 dan Mu'jam Auwshath).

Sanad hadits ini Lemah/Dlo'if

Pertama :
Di sanad hadist ini ada Ismail bin Amr Al-Bajaly. Dia seorang rawi yang lemah.

  1. Imam Dzahabi mengatakan di kitabnya Adl-Dhu'afa : Bukan hanya satu orang saja yang telah melemahkannya.
  2. Kata Imam Ibnu 'Ady : Ia menceritakan hadits-hadits yang tidak boleh diturut.
  3. Kata Imam Abu Hatim dan Daruquthni : Lemah !
  4. Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Dia inilah yang meriwayatkan hadits lemah bahwa imam tidak boleh adzan (lihat : Mizanul I'tidal 1/239).

Kedua :
Di sanad ini juga ada Dawud bin Az-Zibriqaan.

  1. Kata Muhammad Nashiruddin Al-Albani : Dia ini lebih jelek dari Ismail bin Amr Al-Bajaly.
  2. Kata Imam Abu Dawud, Abu Zur'ah dan Ibnu Hajar : Matruk.
  3. Kata Imam Ibnu 'Ady : Umumnya apa yang ia riwayatkan tidak boleh diturut (lihat Mizanul I'tidal 2/7)
  4. Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Al-Ustadz Abdul Qadir Hassan membawakan riwayat Thabrani ini di Risalah Puasa tapi beliau diam tentang derajad hadits ini ?

HADITS KETIGA
Artinya :
"Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi SAW. Apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Sumtu wa 'Alaa Rizqika Aftartu."

(Riwayat : Abu Dawud No. 2358, Baihaqi 4/239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Suni) Lafadz dan arti bacaan di hadits ini sama dengan riwayat/hadits yang ke 2 kecuali awalnya tidak pakai Bismillah.)

Dan sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.

Pertama :
"MURSAL, karena Mu'adz bin (Abi) Zur'ah seorang Tabi'in bukan shahabat Nabi SAW. (hadits Mursal adalah : seorang tabi'in meriwayatkan langsung dari Nabi SAW, tanpa perantara shahabat).

Kedua :
"Selain itu, Mu'adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta'dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya".

HADITS KEEMPAT
Artinya :
"Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah SAW, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL 'URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah).

(Hadits HASAN, riwayat : Abu Dawud No. 2357, Nasa'i 1/66. Daruquthni dan ia mengatakan sanad hadits ini HASAN. Hakim 1/422 Baihaqy 4/239) Al-Albani menyetujui apa yang dikatakan Daruquthni.!

Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Rawi-rawi dalam sanad hadits ini semuanya kepercayaan (tsiqah), kecuali Husain bin Waaqid seorang rawi yang tsiqah tapi padanya ada sedikit kelemahan (Tahdzibut-Tahdzib 2/373). Maka tepatlah kalau dikatakan hadits ini HASAN.

KESIMPULAN

  • Hadits yang ke 1, 2 dan 3 karena tidak syah (sangat dloif dan dloif) maka tidak boleh lagi diamalkan.
  • Sedangkan hadits yang ke 4 karena riwayatnya telah syah maka bolehlah kita amalkan jika kita suka (karena hukumnya sunnah).

BEBERAPA HADITS LEMAH TENTANG KEUTAMAAN PUASA

HADITS PERTAMA
Artinya :
"Awal bulan Ramadhan merupakan rahmat, sedang pertengahannya merupakan magfhiroh ampunan, dan akhirnya merupakan pembebasan dari api neraka".

(Riwayat : Ibnu Abi Dunya, Ibnu Asakir, Dailami dll. dari jalan Abu Hurairah).

Derajad hadits ini : DLOIFUN JIDDAN (sangat lemah).

Periksalah kitab : Dlo'if Jamius Shogir wa Ziyadatihi no. 2134, Faidhul Qodir No. 2815.

HADITS KEDUA
Artinya :
"Dari Salman Al-Farisi, ia berkata : Rasulullah SAW. Pernah berkhotbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya'ban. Beliau bersabda : "Wahai manusia ! Sesungguhnya akan menaungi kamu satu bulan yang agung penuh berkah, bulan yang didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, bulan yang Allah telah jadikan puasanya sebagai suatu kewajiban dan shalat malamnya sunat, barang siapa yang beribadat di bulan itu dengan satu cabang kebaikan, adalah dia seperti orang yang menunaikan kewajiban di bulan lainnya, dan barangsiapa yang menunaikan kewajiban di bulan itu adalah dia seperti orang yang menunaikan tujuh puluh kewajiban di bulan lainnya, dia itulah bulan shabar, sedangkan keshabaran itu ganjarannya sorga.... dan dia bulan yang awalnya rahmat, dan tengahnya magfiroh (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka..." (Riwayat : Ibnu Khuzaimah No. hadits 1887 dll).

Sanad Hadits ini DLOIF.

Karena ada seorang rawi bernama : Ali bin Zaid bin Jud'an. Dia ini rawi yang lemah sebagaimana diterangkan oleh Imam Ahmad, Yahya, Bukhari, Daruqhutni, Abi Hatim, dll. Dan Imam Ibnu Khuzaimah sendiri berkata : Aku tidak berhujah dengannya karena jelek hafalannya, Imam Abu Hatim mengatakan : Hadits ini Munkar !!

Periksalah kitab : Silsilah Ahaadits Dloif wal Maudluah No. 871, At-Targhib wat Tarhieb jilid 2 halaman 94, Mizanul I'tidal jilid 3 halaman 127.

HADITS KETIGA
Artinya :
"Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur di atas kasurnya". (Riwayat : amam).

Sanad Hadits ini Dlo'if.

Karena di sanadnya ada : Yahya bin Abdullah bin Zujaaj dan Muhammad bin Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Hilal. Kedua orang ini gelap keadaannnya karena kita tidak jumpai keterangan tentang keduanya di kitab-kitab Jarh Wat-Ta'dil (yaitu kitab yang menerangkan cacat/cela dan pujian tiap-tiap rawi hadits). Selain itu di sanad hadits ini juga ada Hasyim bin Abi Hurairah Al-Himsi seorang rawi yang Majhul (tidak dikenal keadaannya dirinya). Sebagaimana diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Mizanul I'tidal, dan Imam 'Uqail berkata : Munkarul Hadits !!

Kemudian hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Dailami di kitabnya Musnad Firdaus dari jalan Anas bin Malik yang lafadnya sebagai berikut :

Artinya :
"Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur diatas kasurnya".

Sanad hadits ini Maudlu'/Palsu

Karena ada seorang rawi yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Suhail, dia ini seorang yang tukang pemalsu hadits, demikian diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.

Periksalah kitab : Silsilah Ahaadist Dloif wal Maudl'uah No. 653, Faidlul Qodir No. hadits 5125.

HADITS KEEMPAT Artinya :
"Tidurnya orang yang berpuasa itu dianggap ibadah, dan diamnya merupakan tasbih, dan amalnya (diganjari) berlipat ganda, dan do'anya mustajab, sedang dosanya diampuni".

(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman, dari jalan Abdullah bin Abi Aufa).

Hadits ini derajadnya sangat Dlo'if atau Maudlu.

Di sanadnya ada Sulaiman bin Umar An-Nakha'i, salah seorang pendusta (baca : Faidlul Qodir No. 9293).

HADITS KELIMA
Artinya :
"Puasa itu setengah dari pada sabar" (Riwayat : Ibnu Majah).

Kata Imam Ibnu Al-Arabi : Hadits (ini) sangat lemah !

HADIST KEENAM
Artinya :
"Puasa itu setengah dari pada sabar, dan atas tiap-tiap sesuatu itu ada zakatnya, sedang zakat badan itu ialah puasa".
(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman dari jalan Abu Hurairah).

Hadits ini sangat lemah !

  1. Ada Muhammad bin ya'kub, Dia mempunyai riwayat-riwayat yang munkar. Demikian diterangkan oleh Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.
  2. Ada Musa bin 'Ubaid. Ulama ahli hadits. Imam Ahmad berkata : Tidak boleh diterima riwayat dari padanya (baca : Faidlul Qodir no. 5201).

Itulah beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa dan bulannya. Selain itu masih banyak lagi hadits-hadits lemah tentang bab ini. Hadits-hadits di atas sering kali kita dengar dibacakan di mimbar-mimbar khususnya pada bulan Ramadhan oleh para penceramah.

Judul lengkap bahasan di atas adalah sbb :
Derajad Hadits Tentang Bacaan Waktu Berbuka Puasa
Dan Kelemahan Beberapa Hadits Tentang Keutamaan/Fadillah Puasa

Saturday 25 March 2023

Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan Tanpa 'Udzur Syar'i


Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa mendapatkan rukhshoh (keringanan) dan juga tanpa adanya sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya)." (HR.at-Turmudziy)

Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan ('udzur) ataupun sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya)." (HR.al-Bukhariy secara Ta'liq)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan ('udzur), maka tidak ada artinya puasa selama setahun hingga dia bertemu dengan Allah; jika Dia menghendaki, maka Dia akan mengampuninya dan bila Dia menghendaki, maka Dia akan menyiksanya." (Lihat, Fathul Bâriy, Jld.IV, h.161)

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahiliy radliyallâhu 'anhu, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, 'Tatkala aku sedang tidur, tiba-tiba datang dua orang kepadaku, lantas meraih kedua lengan atasku, kemudian membawaku pergi ke bukit yang terjal. Keduanya berkata, 'Naiklah.' Lalu aku berkata, 'Aku tak sanggup.' Keduanya berkata lagi, 'Kami akan membimbingmu supaya lancar.' Maka akupun naik hingga bilamana aku sudah berada di puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara-suara melengking, maka akupun berkata, 'Suara-suara apa ini?.' Mereka bekata, 'Ini teriakan penghuni neraka.' Kemudian keduanya membawaku pergi, tiba-tiba aku sudah berada di tengah suatu kaum yang kondisinya bergelantungan pada urat keting (urat diatas tumit) mereka, sudut-sudut mulut (tulang rahang bawah) mereka terbelah sehingga mengucurkan darah.' Aku bertanya, 'Siapa mereka itu?.' mereka menjawab, 'Merekalah orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) sebelum dihalalkannya puasa mereka (sebelum waktu berbuka).' " . (HR.an-Nasa`iy, di dalam as-Sunan al-Kubro sebagaimana di dalam buku Tuhfatul Asyrâf, Jld.IV, h.166; Ibn Hibban di dalam kitab Zawâ`id-nya, No.1800; al-Hâkim, Jld.I, h.430 . Dan sanadnya adalah Shahîh. Lihat juga, Kitab Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb, No.995, Jld.I, h.420)


Demikianlah gambaran yang amat mengenaskan dari azab yang kelak akan dialami oleh mereka-mereka yang melanggar kehormatan bulan suci Ramadlan dan mengejek syi'ar yang suci ini dengan tidak berpuasa di siang bolong secara terang-terangan. Sungguh, mereka akan digantung dari ujung kaki mereka layaknya binatang yang digantung saat akan disembelih dimana posisi kakinya diatas dan kepala di bawah. Ditambah lagi, sudut-sudut mulut mereka juga akan terbelah dan mengucurkan darah. Kondisi tersebut benar-benar menjadi gambaran yang sadis dan mengenaskan.

Apakah setelah itu, mereka yang telah berbuat zhalim terhadap diri mereka sendiri, melanggar kehormatan bulan yang diberkahi ini, tidak mengindahkan kehormatan waktu dan hak Sang Khaliq dan menghancurkan rukun ke empat dari rukun Islam tanpa mau ambil peduli untuk apa mereka sebenarnya diciptakan tersebut, mau menjadikannya sebagai pelajaran berharga?



UCAPAN PARA ULAMA

Sementara para ulama menyatakan bahwa orang yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadlan tanpa 'udzur, maka dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar (Kaba`ir).


Berikut beberapa ucapan para ulama:


1. Imam adz-Dzahabiy berkata, "Dosa besar ke-enam adalah orang yang berbuka pada akhir Ramadlan tanpa 'udzur.." (al-Kabâ`ir:49)

2. Syaikhul Islam, Ibn Taimiyyah berkata, "Bilamana orang yang muntah dianggap sebagai orang yang diterima 'udzurnya, maka apa yang dilakukannya adalah boleh hukumnya. Dengan begitu, dia termasuk kategori orang-orang sakit yang harus mengqadla puasa dan tidak termasuk pelaku dosa-dosa besar yang mereka itu berbuka (di bulan Ramadlan) tanpa 'udzur…" (Majmu' Fatawa:XXV/225)

3. al-Quffâl berkata, "…Dan barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadlan selain karena jima' tanpa 'udzur, maka wajib baginya mengqadla dan menahan diri dari sisa harinya. Dalam hal ini, dia tidak membayar kaffarat (tebusan) namun dia dita'zir oleh penguasa (diberi sanksi yang pas menurut mashlahat yang dipandangnya). Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Daud azh-Zhahiriy…" (Hilyah al-Awliyâ`:III/198)

4. Syaikh Abu Bakar al-Jazâ`iriy sebagai yang dinukilnya dari Imam adz-Dzahabiy berkata, "…Sebagai yang sudah menjadi ketetapan bagi kaum Mukminin bahwa barangsiapa yang meningglkan puasa bulan Ramadlan bukan dikarenakan sakit atau 'udzur maka hal itu lebih jelek daripada pelaku zina dan penenggak khamar bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya sebagai Zindiq atau penyeleweng…" (Risalah Ramadlan:66)

Seruan
Sesungguhnya orang-orang yang dengan terang-terangan berbuka (tidak berpuasa) di siang bolong pada bulan Ramadlan sementara kondisi mereka sangat sehat dan tidak ada 'udzur yang memberikan legitimasi pada mereka untuk tidak berpuasa adalah orang-orang yang sudah kehilangan rasa malu terhadap Allah dan rasa takut terhadap para hamba-Nya, otak-otak mereka telah dipenuhi oleh pembangkangan, hati mereka telah dipermainkan dan disentuh oleh syaithan dan gelimang dosa.
Mereka tidak menyadari bahwa dengan tidak berpuasa tersebut, berarti mereka telah menghancurkan salah satu dari rukun-rukun dien ini. Mereka adalah orang-orang yang fasiq, kurang iman dan rendah derajat. Kaum Muslimin akan memandang mereka dengan pandangan hina. Mereka termasuk para pelaku maksiat yang besar dan kelak di hari Kiamat, siksaan Allah Yang Maha Perkasa Lagi Kuasa telah menunggu mereka.

Semoga Allah menjauhkan kita dari hal itu, nau'ûdzu billâhi min dzâlik. Wallahu a'lam.

(Diambil dari buku ash-Syiyâm; Ahkâm Wa Adâb karya
Prof.Dr.Syaikh 'Abdullah ath-Thayyar, h.109-111)

 

Monday 13 March 2023

KEKUATAN ATOM

 Kita mengetahui bagaimana atom, bahan pembangun seluruh alam semesta dan segala sesuatu di dalamnya, baik hidup maupun mati, membentuk materi dengan cara luar biasa. Seperti yang telah kita kaji, partikel kecil ini mempunyai organisasi yang sempurna di dalamnya. Namun, aspek ajaib dari atom tidak berakhir di sana, atom juga menyimpan energi yang sangat dahsyat.

Kekuatan tersembunyi di dalam atom sedemikian hebat sehingga penemuannya memungkinkan manusia untuk membangun kanal besar antarsamudra, menggali menembus gunung, memproduksi iklim buatan, dan menyelesaikan banyak proyek bermanfaat. Namun, sementara kekuatan tersembunyi di dalam atom berguna bagi kemanusiaan di satu sisi, ia mengandung bahaya sangat besar bagi kemanusiaan di sisi lain. Sedemikian dahsyat sehingga penyalahgunaan kekuatan ini, puluhan ribu orang kehilangan jiwanya dalam waktu yang relatif singkat - beberapa detik saja - di Hiroshima dan Nagasaki di masa Perang Dunia ke-2. Beberapa tahun belakangan, sebuah kecelakaan yang terjadi di Pembangkit Tenaga Nuklir Chernobyl, Rusia menyebabkan kematian atau terlukanya sejumlah besar manusia.

Sebelum memberikan informasi lebih detail tentang bencana yang disebabkan kekuatan atom di Hiroshima, Nagasaki dan Chernobyl, mari kita tinjau sifat kekuatan atom dan bagaimana kekuatan ini dilepaskan.

A.      Kekuatan Tersembunyi di Dalam Inti

Pada bab berjudul "Episode Pembentukan Atom", telah dikatakan bahwa gaya yang menjaga proton dan netron tetap bergabung di dalam inti atom adalah "gaya nuklir kuat". Kekuatan dahsyat energi nuklir didapatkan dengan pelepasan sebagian kecil dari gaya ini di inti. Kadar energi ini bervariasi tergantung jenis unsurnya, karena jumlah proton dan netron dalam inti setiap unsur berbeda. Ketika inti berkembang, jumlah netron dan proton dan kadar gaya yang mengikat mereka meningkat. Sangat sulit untuk melepaskan gaya yang berperan menjaga kebersamaan proton dan netron di dalam inti besar. Ketika jarak antar partikel semakin jauh, mereka, seperti tali busur yang terentang, mencoba untuk berkumpul kembali dengan gaya yang lebih kuat.

Text Box:  
Fisi adalah sebuah reaksi pemisahan inti atom menjadi fragmen-fragmen. Seperti terlihat pada gambar berikut, atom uranium 235 yang ditabrakan dengan sebuah netron menjadi terpisah dan membentuk atom kripton 92 dan barium 142. Dampak dari tabrakan ini yaitu dilepaskannya sinar gamma dalam bentuk energiSebelum mencermati gaya ini lebih detail, mari kita berpikir sejenak. Bagaimana gaya sedemikian besar berada di tempat yang sedemikian kecil? Gaya ini baru ditemukan setelah bertahun-tahun penelitian yang dilakukan oleh ribuan orang. Jika tidak diganggu, gaya ini tidak akan membahayakan siapa pun, tetapi karena intervensi manusia, gaya ini kapan saja dapat membunuh jutaan manusia.

Dua proses teknis yang disebut "fisi" dan "fusi" melepaskan gaya dahsyat dalam inti atom ini, yang dapat membahayakan jiwa jutaan manusia. Meskipun reaksi ini semula tampaknya terjadi di dalam inti atom, sebenarnya semua komponen atom terlibat. Reaksi yang disebut fisi adalah reaksi nuklir di mana inti atom membelah menjadi fragmen, dan reaksi yang disebut fusi membawa dua inti bergabung dengan sebuah gaya yang kuat. Dalam kedua reaksi ini, energi dalam jumlah besar dilepaskan.

Fisi

Fisi adalah reaksi nuklir di mana inti atom, yang terikat oleh gaya terkuat di alam semesta, atau "Gaya Nuklir Kuat", terbelah menjadi fragmen-fragmen. Bahan utama yang digunakan dalam percobaan fisi adalah "uranium" karena atom uranium adalah salah satu atom terberat. Dengan kata lain, terdapat banyak proton dan netron di dalam inti atomnya.

Dalam percobaan fisi, ilmuwan menembakkan sebuah netron pada inti uranium dengan kecepatan tinggi. Mereka menghadapi situasi yang sangat menarik. Setelah netron diserap inti uranium, inti uranium menjadi sangat tidak stabil. Inti atom tak stabil berarti ada perbedaan jumlah proton dan netron di dalam inti yang menyebabkan ketidak-seimbangan di dalam strukturnya. Karena itu, inti memulai pembelahan menjadi fragmen dan memancarkan sejumlah energi untuk menghilangkan ketidakseimbangan ini. Inti, di bawah pengaruh energi yang dilepaskan, mulai mengeluarkan komponen-komponen yang dimilikinya dengan kecepatan tinggi.

Mengingat hasil percobaan ini, netron diakselerasi dan uranium dibombardir dengan netron di dalam lingkungan khusus yang disebut "reaktor". Namun, uranium dibombardir dengan netron menurut ukuran tertentu, tidak secara acak, karena setiap netron yang membombardir atom uranium harus dengan cepat mengenai uranium dan pada titik yang diinginkan. Karena itu, percobaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan segala kemungkinan. Jumlah uranium, jumlah netron untuk menembak uranium, durasi, dan kecepatan tembak netron, harus dihitung dengan saksama.

Setelah semua perhitungan dilakukan dan lingkungan yang sesuai disiapkan, inti dibombardir dengan netron-netron sedemikian rupa sehingga mereka menembus inti atom di dalam uranium. Dari gumpalan inti, satu inti saja yang terbelah menjadi dua sudah cukup. Dalam pembelahan ini, rata-rata dua atau tiga netron dikirim keluar dengan kecepatan tinggi dan energi yang besar. Netron-netron yang dilepaskan memulai reaksi berantai dengan menabrak inti uranium lainnya dalam gumpalan itu. Setiap inti yang baru terbelah berperilaku seperti inti uranium pertama. Jadi, reaksi berantai pun dimulai. Sejumlah besar inti uranium terbelah menjadi fragmen sebagai hasil reaksi berantai ini, dan menyebabkan terlepasnya sejumlah besar energi.

Pembelahan inti seperti inilah yang menyebabkan bencana di Hiroshima dan Nagasaki, dan merenggut nyawa puluhan ribu orang. Sejak momen pertama bom atom dijatuhkan di Hiroshima oleh Amerika Serikat dalam Perang Dunia II, tahun 1945, dan setelahnya, diperkirakan 100.000 orang mati. Satu bom lagi yang dijatuhkan Amerika di Nagasaki tiga hari setelah bencana di Hiroshima menyebabkan kematian 40.000 orang tepat pada saat peledakan. Kekuatan yang dilepaskan inti di samping menyebabkan kematian banyak orang, juga menghancurkan area pemukiman yang luas, dan radiasinya menimbulkan banyak penyimpangan genetik yang tidak bisa diperbaiki dan masalah psikologis di pemukiman yang tersisa, yang kelak akan mempengaruhi generasi berikutnya.

Jika bumi kita, seluruh atmosfer, semua benda hidup dan mati termasuk kita, terdiri dari atom, apa yang mencegah atom-atom itu melakukan reaksi nuklir seperti yang terjadi di Hiroshima dan Nagasaki, yang dapat saja terjadi kapan saja dan di mana saja?

Netron diciptakan dengan cara seperti itu sehingga, ketika mereka bebas di alam - tanpa terikat pada sebuah inti - mereka rentan terhadap dekomposisi/peluruhan yang disebut "disintegrasi beta". Karena peluruhan ini, tidak ada netron yang berkeliaran bebas di alam. Karena itu, netron yang digunakan pada reaksi nuklir ini didapatkan melalui metode buatan.

Ini menjelaskan bahwa, Allah, Pencipta seluruh alam semesta, menciptakan segala sesuatu dengan ukuran tepat. Jika netron tidak luruh dalam kondisi bebas, bumi hanya akan menjadi bola langit tak berpenghuni di mana reaksi berantai berjalan terus-menerus. Allah menciptakan atom lengkap dengan kekuatan dahsyat di dalamnya dan menjaga kekuatan ini terkendali secara menakjubkan.

Fusi

Fusi nuklir, kebalikan dari fisi, adalah proses penyatuan dua inti ringan menjadi inti yang lebih berat dan menggunakan energi pengikat yang dilepaskan. Namun, untuk mencapai hal ini secara terkendali sangat tidak mudah. Ini karena inti bermuatan listrik positif dan bertolakan satu sama lain dengan kuat jika dipaksa bersatu. Karena itu, sebuah gaya yang cukup kuat diperlukan untuk mengatasi gaya repulsif di antara mereka agar fusi terjadi. Energi kinetik yang dibutuhkan ini setara dengan temperatur sekitar 20-30 juta derajat. Temperatur ini luar biasa tinggi sehingga tidak ada satu pun benda padat untuk menampung partikel-partikel yang akan terlibat dalam reaksi fusi ini tahan terhadapnya. Jadi, tidak ada satu mekanisme pun di dunia yang dapat merealisasikan fusi kecuali panas dari bom atom.

Reaksi fusi terjadi di matahari sepanjang waktu. Panas dan sinar yang datang dari matahari adalah hasil fusi antara hidrogen dan helium, dan energi dilepaskan sebagai ganti materi yang hilang selama perubahan ini. Setiap detik, matahari mengubah 564 juta ton hidrogen menjadi 560 juta ton helium. 4 juta ton sisa materi diubah menjadi energi. Kejadian luar biasa ini menghasilkan tenaga matahari yang sangat vital bagi kehidupan di planet kita, dan telah berjalan selama jutaan tahun tanpa jeda. Dalam benak kita mungkin akan timbul pertanyaan seperti ini: Jika setiap detik matahari kehilangan materinya sebanyak 4 juta ton, kapan matahari akan habis?

Matahari kehilangan 4 juta ton materi setiap detiknya, atau 240 juta ton per menit. Jika kita asumsikan bahwa matahari telah memproduksi energi dengan laju seperti ini selama 3 milyar tahun, maka matahari telah kehilangan massanya selama itu sebesar 400.000 juta kali juta ton, yang sama dengan seper 5000 total massa matahari sekarang. Jumlah ini seperti satu gram pasir yang hilang dari bongkahan batu seberat 5 kilogran dalam kurun 3 milyar tahun. Ini menjelaskan bahwa massa matahari sedemikian besar sehingga waktu yang sangat-sangat panjang akan terlewati sebelum matahari habis.


Ratusan ribu orang meninggal dalam beberapa detik saja akibat pelepasan kekuatan dahsyat yang tersembunyi dalam inti atom.

 

Abad ini, manusia hanya dapat menemukan komposisi matahari dan kejadian kejadian yang berlangsung di dalamnya. Sebelumnya, tidak ada yang pernah tahu tentang gejala seperti ledakan nuklir, fisi atau fusi. Tak seorang pun tahu bagaimana matahari menghasilkan energi. Tetapi, selagi manusia tak menyadari semua ini, matahari terus-menerus menjadi sumber energi bumi dan kehidupan, selama jutaan tahun dengan mekanisme menakjubkan ini.

Sekarang, yang benar-benar menarik adalah bahwa bumi kita telah diletakkan pada jarak sedemikian tepat dari matahari - sumber energi bermassa besar - sehingga tidak terpapar kekuatan matahari yang membakar dan merusak, sekaligus tidak kehilangan energi bermanfaat yang disediakan matahari. Demikian pula, matahari yang memiliki daya dan energi sebegitu besarnya, diciptakan pada jarak, dengan kekuatan dan ukuran, yang sempurna untuk seluruh kehidupan di bumi, dan terutama, manusia.

Massa raksasa dan reaksi-reaksi nuklir hebat yang terjadi di dalamnya terus melakukan aktivitas selama berjuta-juta tahun dalam keharmonisan sempurna dengan bumi dan perilaku terkendali. Untuk memahami betapa hebat, terkendali, dan seimbangnya sistem ini, kita hanya perlu mengingat bahwa manusia tidak mampu mengendalikan sumber tenaga nuklir paling sederhana yang didirikannya sendiri. Tak ada ilmuwan, tak peralatan teknologi canggih, yang mampu mencegah kecelakaan nuklir yang terjadi di reaktor Chernobyl di Rusia pada tahun 1986. Dikatakan bahwa efek kecelakaan nuklir ini bertahan hingga 30-40 tahun. Walaupun ilmuwan telah menutup bagian reaktor yang terkontaminasi dengan beton sangat tebal untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, belakangan dilaporkan bahwa ada kebocoran pada beton ini.

Jangankan ledakan nuklir, kebocoran nuklir saja sudah sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, dan sains tidak berdaya terhadap ancaman ini.

Di sini, kita berhadapan dengan kekuatan Allah yang mahaluas dan kedaulatan-Nya pada setiap partikel (atom) di alam semesta dan partikel-partikel subatomik di dalamnya (proton, netron,). Kekuatan Allah dan kedaulatan-Nya atas segala sesuatu yang diciptakan-Nya dinyatakan dalam ayat berikut: "

“Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. Tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit. Tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar dari itu, melainkan (semua tercatat) dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)." (QS. Yunus, 10: 62)

B.      Efek Bom Atom: Hiroshima dan Nagasaki

Bom atom yang dijatuhkan pada tahun terakhir Perang Dunia ke-2 telah menunjukkan pada seluruh dunia kekuatan dahsyat yang tersimpan dalam atom. Kedua bom itu menyebabkan ratusan ribu orang kehilangan jiwa dan menyisakan kerusakan fisik seumur hidup pada orang-orang yang selamat.

Mari kita lihat kekuatan dahsyat dalam atom, yang menyebabkan kematian ratusan ribu orang dalam beberapa detik, yang dilepaskan detik per detik:

*        Pada Momen Ledakan

Mari kita asumsikan bom atom meledak pada ketinggian 2.000 m seperti yang terjadi di Hiroshima dan Nagasaki. Netron-netron yang membombardir uranium dan yang membelah atom pertama menjadi fragmen-fragmen, menghasilkan reaksi berantai di dalamnya seperti yang disebutkan sebelumnya. Dengan kata lain, netron-netron yang terlempar keluar dari inti pertama yang pecah menabrak inti lain dan memecahnya pula. Jadi, semua inti terfragmentasi dengan cepat dalam reaksi berantai, dan ledakan terjadi dalam waktu sangat singkat. Netron bergerak begitu cepat sehingga bom melepaskan total energi sebesar 1.000 milyar kilo kalori hanya dalam sepersejuta detik.

Bom segera berubah menjadi gas, dan temperatur gas ini meningkat menjadi beberapa juta derajat dan tekanan gas meningkat menjadi satu juta atmosfer.

Ø  Seperseribu Detik Setelah Ledakan

Diameter massa gas yang diledakkan meningkat dan pelbagai radiasi dipancarkan. Radiasi-radiasi ini membentuk "kilatan awal (initial flash)" ledakan. Kilatan ini dapat menyebabkan kebutaan total pada orang-orang yang berada dalam radius puluhan kilometer dari ledakan. Kilatan ini ratusan kali lebih kuat daripada yang dipancarkan dari permukaan matahari (per satuan permukaan). Waktu yang berselang setelah ledakan begitu pendeknya sehingga orang yang berada di dekat lokasi ledakan bahkan belum sempat menutup mata.


Radiasi bisa menimbulkan kerusakan sangat serius, dengan membentuk ion positif ketika mengenai atom dan menyingkirkan elektron-elektron di kulit terluarnya. Elektron membentuk ion negatif dengan berikatan pada atom netral lain.

Tekanan akibat guncangan ini menyebabkan kerusakan berat di dalam bangunan. Menara-menara pemancar daya, jembatan-jembatan dan gedung-gedung tinggi yang dibangun dari baja-kaca juga rusak. Di sekitar ledakan, sekumpulan besar debu halus membumbung.

Ø  Dua Detik Setelah Ledakan

Kumpulan debu yang berkilat dan udara di sekitarnya membentuk bola api. Panas yang dipancarkan bola api ini, yang permukaannya masih sangat panas dan berpendar seperti matahari, bahkan cukup dahsyat untuk menyalakan zat-zat yang mudah terbakar di dalam lingkup daerah berdiameter 4-5 km. Radiasi bola api dapat menyebabkan kerusakan permanen pada indra penglihatan. Pada momen ini, gelombang kejut yang bergerak dengan kecepatan sangat tinggi meluas di sekitar bola api.

Ø  Enam Detik Setelah Ledakan

Pada saat ini, gelombang kejut menghantam bumi dan menyebabkan kerusakan mekanik pertama. Gelombang ini menciptakan tekanan udara yang sangat tinggi, yang intensitasnya baru menurun setelah jauh dari pusat ledakan. Bahkan sekitar 1,5 km dari titik ini, tekanan tambahan dua kali lebih kuat daripada tekanan atmosfer normal. Kemungkinan orang bertahan hidup pada tekanan ini adalah 1%.

Ø  Tiga Belas Detik Setelah Ledakan

Gelombang kejut menyebar sepanjang permukaan bumi dan diikuti ledakan yang terjadi karena reposisi udara oleh bola api. Ledakan ini menyebar sepanjang bumi pada kecepatan 300-400 km/jam.

Sementara itu, bola api telah mendingin dan volumenya menurun. Karena lebih ringan dari udara, bola api ini mulai naik. Gerakan ke atas menyebabkan arah angin di bumi berbalik dan menimbulkan angin kencang mulai bertiup ke arah pusat, walaupun sebelumnya bertiup keluar dari pusat ledakan.

Ø  Tiga Puluh Detik Setelah Ledakan

Setelah bola api naik, bentuknya yang bulat berubah seperti bentuk jamur.

Ø  Dua Menit Setelah Ledakan

Awan berbentuk jamur tadi kini telah mencapai ketinggian 12.000 m. Ini adalah batas terendah lapisan stratosfer. Angin yang bertiup di ketinggian ini menyebabkan awan gelap berbentuk jamur itu menyebar, dan komponennya yang sebagian besar debu radioaktif berhamburan ke dalam atmosfer. Karena debu radioaktif ini berisikan partikel-partikel yang sangat kecil, mereka dapat naik ke lapisan-lapisan atmosfer lebih atas. Sebelum kembali jatuh ke bumi, debu ini mungkin berhasil mengelilingi bumi beberapa kali terbawa angin pada lapisan atmosfer yang lebih tinggi. Jadi, debu radioaktif sisa ledakan ini mungkin telah tersebar di seluruh dunia.

*        Radiasi yang Dipancarkan Atom

Radiasi terdiri dari sinar gamma, netron, elektron dan partikel-partikel subatomik sejenis, yang bergerak dengan kecepatan tinggi, mencapai 200.000 km/detik. Partikel-partikel ini dapat dengan mudah menembus tubuh manusia dan merusak sel-sel pembentuk tubuh. Kerusakan ini dapat menyebabkan kanker fatal atau bila terjadi pada sel-sel reproduksi, dapat mengakibatkan gangguan genetika yang memengaruhi generasi berikutnya. Jadi, partikel radioaktif yang menembus tubuh manusia berakibat sangat serius.

Radiasi yang dilepaskan dalam ledakan atom mempengaruhi makhluk hidup baik secara langsung maupun melalui produk-produk peluruhan radioaktif yang timbul dalam ledakan.

Ketika satu partikel atau sinar ini mengenai materi dengan kecepatan tinggi, dengan kuat ia menabrak atom atau molekul yang menghalanginya. Tubrukan ini dapat menyebabkan kerusakan struktur sel. Sel menjadi mati, atau kalaupun pulih, ia bisa tumbuh tanpa terkendali - yaitu kanker - mungkin setelah berminggu-minggu, berbulan-bulan , atau bertahun-tahun kemudian.

Radiasi sangat kuat di daerah dengan radius 500 m dari pusat ledakan. Mereka yang berhasil selamat dari faktor fatal telah kehilangan hampir semua sel-sel darah putih, luka-luka muncul di atas kulit, dan mereka semua meninggal karena pendarahan dalam waktu singkat, sekitar beberapa hari sampai 2-3 minggu kemudian. Efek radiasi bagi orang-orang yang berada lebih jauh dari lokasi ledakan bervariasi. Mereka yang terkena sinar merusak yang dipancarkan bola api dari jarak 13, 16, dan 22 km, berturut-turut menderita luka bakar tingkat pertama, kedua, dan ketiga. Masalah pencernaan dan pendarahan paling sedikit terjadi, namun penyakit nyata yang muncul belakangan adalah: rambut rontok, kulit terbakar, anemia, kemandulan, keguguran, melahirkan bayi cacat atau salah bentuk. Dalam kasus ini, kematian sangat mungkin terjadi dalam periode 10 hari hingga 3 bulan. Bahkan bertahun-tahun kemudian, kerusakan mata, leukimia, dan kanker radiasi bisa berkembang. Satu bahaya terbesar dari ledakan bom hidrogen (bom nuklir lain dengan kekuatan dahsyat yang disebabkan fusi inti bermacam-macam isotop hidrogen dalam membentuk inti helium) adalah tembusnya debu radio-aktif ke dalam tubuh, melalui pernafasan, pencernaan, dan kulit. Debu ini menyebabkan masalah-masalah yang disebutkan di atas tergantung dan kadar kontaminasinya.

Semua ini disebabkan oleh atom yang bahkan tidak dapat kita lihat dengan mata kita. Atom-atom dapat membentuk hidup seperti mereka dapat menghancurkannya. Sifat-sifat atom ini jelas menunjukkan kepada kita betapa tak berdayanya kita dan betapa besar kekuatan Allah.

"Dan orang-orang yang kafir berkata: "Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami," katakanlah, "Pasti datang, demi Tuhanku yang mengetahui yang gaib, sesungguhnya kiamat itu pasti akan datang kepadamu. Tidak ada tersembunyi daripadanya seberat zarrah pun yang ada di langit dan yang ada di bumi dan tidak ada (pula) yang lebih kecil dari itu dan yang lebih besar, melainkan tersebut dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)."(QS. Saba', 34: 3)

ANDA PENGUNJUNG KE :

CARI ARTIKEL LAIN DI BLOG INI DENGAN MEMASUKKAN KATA PADA KOLOM SEARCH DIBAWAH