Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran
agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Visi-Misi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidilan Nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk
mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
1.
Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan
merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu
menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3,
disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Visi
dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian
“penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi
pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem
pendidikan.
2.
Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan
nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
3.
Misi Pendidikan Nasional
Dengan
visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
a.
Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b.
Membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c.
Meningkatkan kesiapan masukan
dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian
yang bermoral.
d.
Meningkatkan keprofesionalan
dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu
pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global.
e.
Memberdayakan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam
konteks Negara Kesatuan RI.
No comments:
Post a Comment
Tulis komentar Anda disini