بســـمے الله الرّحمن الرّحـيـمـے
📙 DALIL DAN HUJJAH
1. Lebih Baik Menunggu Selama 40 Tahun
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat”
✍️ (HR. Bukhari No. 510 dan Muslim No. 507)
2. Lewat Di Depan Orang Shalat Disamakan
Dengan Syetan
Rasulullah ﷺ bersabda:
إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah syetan”
✍️ (HR. Bukhari No. 509 dan Muslim No. 505)
3. Gunakanlah Sutrah (Pembatas Sujud)
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya”
✍️ (HR. Abu Daud No. 698)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya”
✍️ (HR. Bukhari No. 509 dan Muslim No. 505)
Beliau ﷺ juga bersabda:
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (syetan)”
✍️ (HR. Ibnu Khuzaimah No. 800, 820, 841, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim)
4. Boleh Melewati Para Makmum
Jika Ada Keperluan
Ibnu Abbas berkata:
“Aku datang dengan menunggang keledai betina. Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh. Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu”
✍️ (HR. Bukhari No. 76 dan Muslim No. 504)
5. Shalat Bisa Batal Jika Dilalui Wanita,
Keledai, Dan Anjing Hitam
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ
“Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl”
✍️ (HR. Muslim No. 511)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إذا صلَّى الرَّجلُ وليسَ بينَ يدَيهِ كآخرةِ الرَّحلِ أو كواسطةِ الرَّحلِ قطعَ صلاتَه الكلبُ الأسودُ والمرأةُ والحمارُ
“Jika salah seorang dari kalian shalat, dan ia tidak menghadap sesuatu yang tingginya setinggi ujung pelana atau bagian tengah pelana, maka shalatnya bisa dibatalkan oleh anjing hitam, wanita, dan keledai”
✍️ (HR. Tirmidzi)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 💠
👥 NASEHAT ULAMA
Boleh Lewat Di Luar Jarak Sujud, Walau Tanpa Sutrah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata:
“Jarak yang tidak dibolehkan shalat di depan orang shalat adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi”
✍️ (Syarhul Mumthi’, 3/246)
Dengan demikian jika ingin lewat di depan orang yang shalat yang tidak menggunakan sutrah hendaknya lewat diluar jarak sujudnya, dan ini hukumnya boleh
➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 💠
Shalat seseorang bisa batal jika lewat di depannya wanita, keledai, atau anjing hitam
Maka berhati-hatilah lewat di depan orang shalat
Menunggu selama 40 tahun lebih baik jika mengetahui dosa lewat di depan orang yang sedang shalat
Boleh melewati para Makmum jika ada keperluan, namun lebih baik jika dihindari
WALLAHUL MUSTA'AN